_
KELAS KARYAWAN
Pilih    Indonesia English
Munculkan  Laptop HP M1, 2
 Bursa Karir
 Berbagai Perdebatan
 Download Brosur
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Buku Kepustakaan Khusus
HOME- Pendahuluan
Maksud dan Tujuan
Penerimaan Mhs
Menaikkan Penghasilan
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Keseluruhan Paparan
Beasiswa 2025/2026
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Apa saja Keunggulannya
Jurusan + Kurikulum
Hubungi kami
Layanan Terpadu - Seleksi

Dosen & Jadwal Perkuliahan
Sistem Kuliah
Daftar Penerima Beasiswa
Lokasi & Peta Kampus

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kelas Karyawan (Blended)

Angkutan Kampus
Jumlah Kredit & Masa Studi
Foto Perkuliahan PTS2
Jaringan Web Program Pascasarjana (S2)
Jaringan Web Perkuliahan Karyawan
Jaringan Web Kuliah Paralel
Jaringan Web Seluruh PTS
Jaringan Web Program Reguler Pagi/Siang
 Pengajuan Keringanan Uang Studi
 Jadwal Sholat
 Buku Tutorial
 Referensi Bebas
 Pendaftaran Online
 Platform Try Out Online
 Qur'an Online
 Soal-Jawab Psikotes/TPA
 Berbagai Publikasi




HP, WA, Tel / Fax, dsb. (klik disini)   Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000  
Agar memperoleh kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliahnya di PTS tsb
Lihat juga :   ⍓ Program Kuliah Gratis   ⍓ Biaya Pendidikan   ⍓ Angkutan Kampus   ⍓ Download Brosur   ⍓ Pendaftaran Online   ⍓ Permohonan Beasiswa Pendidikan
Lihat juga :   ⍓ Program Kuliah Reguler   ⍓ Program Magister   ⍓ Program Kelas Malam
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Kelas Karyawan ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Kelas Karyawan. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Kelas Karyawan, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Kelas Karyawan.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, beasiswa s1, kelas karyawan, blended, sesuai, peraturan perundang undangan, dalam ijazah, d3 tidak, ditulis apakah, seseorang, itu lulusan reguler, ataukah lulusan, karyawan, kelas, selain, itu hak, haknya, sebagai lulusan pts, sama beasiswa
Info 17 Jam
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     Mobile : 081 1110 4824 - 27
    Telp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Email :  Contact Us   klik disini
http://d3-informatics-management.prestasi.web.id   ⌻   Kualitas Konsentrasi A+   ⌻   Kelas Karyawan
_